news

Tahap 2 Segera Cair! Inilah Syarat Penerima BSU 2025, Simak Ketentuan Lengkapnya di Sini

Sabtu, 5 Juli 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi para pekerja yang menunggu BSU cair (Pexels/ Tima Miroshnichenko)

SketsaNusantara.id - Pemerintah kembali mengucurkan BSU atau Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2025 sebagai langkah nyata dalam memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang terdampak situasi perekonomian.

Agar bisa mendapatkan BSU, calon penerima harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Mekanisme penyaluran BSU ini diharapkan berlangsung secara transparan dan tepat sasaran agar manfaat bantuan tersebut benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.

Baca Juga: 3 Penyebab Dana BSU 2025 Belum Cair Lengkap dengan Solusi dari Kemnaker Bagi Penerima Bantuan Subsidi Upah yang Terkendala

Sejumlah ketentuan utama untuk memperoleh BSU tahun 2025 telah disampaikan secara resmi.

Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, penerima BSU wajib terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025 dengan status pekerja penerima upah (PU).

Baca Juga: BSU 2025 Cair Tanpa Potongan, Simak Info Lengkap dan Cara Aman Menerimanya

Syarat penting lainnya adalah memiliki penghasilan atau upah bulanan maksimal sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Penyaluran BSU 2025 juga diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum pernah mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.

Di sisi lain, aparatur sipil negara, anggota TNI, serta personel Polri tidak termasuk kelompok yang berhak menerima BSU pada tahun 2025.

Baca Juga: BRI Dukung Pemerintah Salurkan BSU 2025, Perkuat Jaring Pengaman Sosial untuk Pekerja

Kebijakan ini dimaksudkan agar distribusi BSU lebih merata dan menyasar kelompok pekerja yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat dihimbau untuk memastikan seluruh informasi yang tercatat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini