"Kami sebenarnya ingin bertanya kepada pemilik sound horeg. Kami sudah mendengar aspirasi mengenai sound horeg ini. Ada yang merasakan dampaknya dan hal ini juga bisa menimbulkan dampak pada pihak lain. Inilah tantangan yang harus kita hadapi bersama," ucap Emil.
"Jadi bukannya kita biarkan saja apa adanya, enggak begitu. Perlu ada jalan tengah. Perlu ada solusi untuk menjamin masyarakat tetap terlindungi," imbuhnya.
Pernyataan Emil ini menuai kritik dan ramai jadi perbincangan hangat di media sosial.
Warganet mendukung fatwa haram sound horeg dan mendesak pemerintah melarang hiburan berisik semacam ini, mengingat kehadirannya juga merugikan masyarakat.
Namun, Pemprov Jatim yang dinilai tidak tegas menangani hal ini membuat warganet kesal.
Sudah banyak ditemukan kasus mengenai sound horeg, apalagi sempat ada wacana hiburan semacam ini akan didaftarkan HAKI oleh Kemenkumham Jatim.
"Menurut fikih hukumnya udah haram, pak. Solusinya ya dilarang! Udah banyak berita sound horeg bikin rumah warga rusak, merugikan, ganggu lingkungan sekitar kok ya masih diajak diskusi, ya mestinya ditertibkan," komentar salah satu warganet di Instagram.
"Acara hiburan paling berisik, suka bikin ricuh, jelas banyak mudharatnya kok ya masih difasilitasi, parahnya lagi mau dilestarikan pula didaftarkan HAKI. Padahal kalo di desa-desa lebih parah imbasnya, hiburan kaya gini udah mirip dugem yang dilegalkan," imbuh netizen lainnya.
Dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan yang dipimpin oleh KH Muhibbul Aman Aly, disebutkan bahwa sound horeg tidak hanya mengganggu karena faktor kebisingan.
Para ulama menyebut fenomena ini bertentangan dengan syariat Islam karena memicu maksiat, seperti percampuran bebas laki-laki dan perempuan (ikhtilat), mencerminkan gaya hidup hedonis, pemborosan (tabdzir), dan dianggap sebagai syiar fussaq (simbol kemaksiatan).
Fatwa ini ditetapkan berdasarkan prinsip sadduz zara'i sebagai upaya menutup jalan menuju kemaksiatan.
Apalagi dampak merugikannya juga membuat fatwa ini dan bersifat mutlak yang berlaku di mana pun dan kapan pun, terlepas dari larangan pemerintah.