SketsaNusantara.id - Komisi A DPRD Jember menyoroti persoalan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP), yang saat ini dirasa ada beberapa persoalan yang terjadi di lapangan.
Salah satunya dalam proses pembentukan KMP yang ada di Jember, karena persoalan pengurus yang dipilih dalam keanggotaan KMP tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember Harry Agustriono mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 16 tahun 2019 telah mengatur soal musyawarah desa.
"Jadi di aturan tersebut ada ruang mengambil keputusan dalam musdes, salah satunya persoalan pembentukan KMP," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Juli 2025.
"Dalam musdes tersebut memang ada pengambilan keputusan dalam pembentukan KMP, yang dihadiri oleh BPD, pemerintahan desa dan tokoh masyarakat," imbuhnya.
Harry menyampaikan, DPMD dalam pembentukan KMP ini hanya mengawal dari segi pembentukan penguurusnya saja.
"Masukkan dari teman-teman, setelah rapat itu sebagai warning kepada pengurus KMP ini harus bisa berjalan dengan baik dan tidak ada masalah," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni menyampaikan, laporan dari masyarakat terkait dengan kondisi di lapangan memang dirasa ada beberapa masalah.
"Karena memang di musdes ini ada beberapa masalah dalam pendirian pengurus KMP, yang dirasa kurang sesuai dengan mekanisme dan regulasi," tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, jika saat ini sudah terbentuk dan prosesnya sudah berjalan maka tinggal proses pengawasannya saja.
"Mekanismenya sudah berjalan, apalagi SK dari notaris sudah ada. Tinggal bagaimana koperasi ini bisa berjalan sesuai dengan visi dan misi dari KMP ini," terangnya.