Sebaliknya, sorotan berlebihan justru berisiko menormalkan penggunaan narkoba, terutama ketika pemberitaan lebih menonjolkan drama ketimbang dampak buruk zat tersebut.
Misalnya, pada kasus artis seperti Ridho Rhoma yang mengaku menggunakan sabu untuk keperluan diet, sering kali diberitakan dengan bumbu sensasional, sehingga pesan bahaya narkoba tenggelam dalam narasi tentang kehidupan selebriti.
Hukom menegaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya gagal menciptakan efek jera, tetapi juga dapat membuat publik salah kaprah.
Publik mengira narkoba memiliki "manfaat" seperti menurunkan berat badan atau meningkatkan stamina, padahal efek sampingnya merusak, apalagi jika mulai kecanduan yang berdampak pada kerusakan organ tubuh.
BNN mencatat bahwa ekspos pemberitaan selebriti pengguna narkoba tidak selalu menciptakan efek jera. Terbukti dari kasus serupa terus berulang seperti pada kasus musisi Fariz RM hingga aktor Ammar Zoni yang menjadi bukti bahwa pendekatan ini dinilai kurang efektif.
Sebagai gantinya, BNN kini memprioritaskan rehabilitasi bagi artis pengguna narkoba. Kepala BNN mengaku tidak takut kehilangan atensi dan "tidak butuh popularitas" untuk menangkap artis pengguna narkoba.
Meski begitu, BNN akan tetap melakukan penindakan bagi artis atau publik figur yang ikut berperan sebagai bandar atau pengedar narkoba.
"Kita tidak butuh popularitas untuk menangkap artis. Lebih fokus ke rehabilitasi untuk pengguna, karena kemungkinan mereka juga jadi korban," ujar Kepala BNN.
"Penindakan keras tetap kami lakukan kalau dia sebagai pengedar atau bandar narkoba. Artinya pelaku harus diminta pertanggungjawaban hukum," tandasnya.
Pendekatan ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yang mendorong rehabilitasi untuk pengguna dengan barang bukti di bawah batas tertentu.
Dengan fokus pada rehabilitasi, BNN berharap dapat membantu artis keluar dari jerat narkoba tanpa stigma berat yang dapat menghambat proses pemulihan mereka.