SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Pemanggilan ini terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Pernyataan ini muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 6 orang dan telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Ia menegaskan bahwa KPK akan menerapkan prinsip follow the money dalam penyidikan kasus ini.
Hal ini berarti KPK akan menelusuri ke mana saja aliran dana suap tersebut mengalir, dan siapa pun yang diduga menerima atau terlibat akan dimintai keterangan.
Salah satu tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Topan Ginting disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Untuk itu penyidik KPK akan mendalami apakah ada perintah atau arahan dari pihak-pihak tertentu, termasuk Bobby Nasution, yang berujung pada praktik korupsi dalam proyek-proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar tersebut.
Di mana aliran uang suap tersebut diduga terjadi antara Maret 2024 hingga Juni 2025.
"Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil," ujar Asep Guntur dalam konferensi persnya.