SketsaNusantara.id - Pemerintah terus bergerak menyempurnakan sistem perpajakan digital di tengah pertumbuhan pesat ekonomi daring.
Salah satu wacana terbaru adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang online.
Langkah ini disampaikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai bagian dari strategi penyederhanaan administrasi perpajakan.
Baca Juga: Kreator ini Ceritakan Pengalaman Karyanya Dicuri dan Dijual Bebas di Marketplace Global
DJP menegaskan, ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme dari sistem pelaporan mandiri menjadi sistem pemungutan otomatis.
Berikut ini SketsaNusantara.id merangkum 5 poin penting dari wacana perubahan ini yang wajib diketahui para pelaku UMKM dan pengguna marketplace:
1. Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Sistem Pembayaran
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kebijakan ini bukanlah bentuk pajak baru.
Mekanisme pembayaran PPh akan digeser dari setor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace.
Artinya, pajak tetap dikenakan seperti biasa, tapi proses pembayarannya akan terintegrasi secara otomatis saat transaksi terjadi.
2. Marketplace akan Bertindak sebagai Pemungut PPh Pasal 22
Dalam wacana ini, marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 dari pelaku usaha yang berjualan di platform mereka.