Kamis, 4 Juni 2026

5 Poin Penting terkait Wacana Marketplace Siap Jadi Pemungut PPh, Pemerintah Ubah Skema Perpajakan Digital

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi penggunaan marketplace di Indonesia. (Pexels/AS Photography)
Ilustrasi penggunaan marketplace di Indonesia. (Pexels/AS Photography)

SketsaNusantara.id - Pemerintah terus bergerak menyempurnakan sistem perpajakan digital di tengah pertumbuhan pesat ekonomi daring.

Salah satu wacana terbaru adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang online.

Langkah ini disampaikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai bagian dari strategi penyederhanaan administrasi perpajakan.

Baca Juga: Kreator ini Ceritakan Pengalaman Karyanya Dicuri dan Dijual Bebas di Marketplace Global

DJP menegaskan, ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme dari sistem pelaporan mandiri menjadi sistem pemungutan otomatis.

Berikut ini SketsaNusantara.id merangkum 5 poin penting dari wacana perubahan ini yang wajib diketahui para pelaku UMKM dan pengguna marketplace:

1. Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Sistem Pembayaran

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kebijakan ini bukanlah bentuk pajak baru.

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Terapkan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang Online, Netizen dan Pelaku Usaha Ramai Protes

Mekanisme pembayaran PPh akan digeser dari setor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace.

Artinya, pajak tetap dikenakan seperti biasa, tapi proses pembayarannya akan terintegrasi secara otomatis saat transaksi terjadi.

2. Marketplace akan Bertindak sebagai Pemungut PPh Pasal 22

Dalam wacana ini, marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 dari pelaku usaha yang berjualan di platform mereka.

Baca Juga: Panggung Pendopo Pati Diguncang Tarian Erotis Trio Srigala hingga Bupati Sudewo Minta Maaf dan Mengaku Terkejut, Netizen: Dari Pajak Rakyat

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X