SketsaNusantara.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025.
PP ini mengatur tentang pemberian penghargaan bagi saksi pelaku atau yang selama ini disebut sebagai Justice Collaborator.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, aturan baru ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya kasus korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya.
Tujuan diberlakukannya PP ini disebut untuk memberikan insentif kepada pihak yang bersedia bekerja sama atau saksi pelaku dengan penegak hukum.
Serta untuk memberikan kepastian hukum dan hak pada para justice collaborator yang ditandatangani secara resmi pada 8 Mei 2025 yang lalu.
Penghargaan yang diberikan bisa bermacam-macam, tidak hanya berupa keringanan tuntutan atau hukuman.
Bisa juga dalam bentuk perlindungan khusus, jaminan keamanan, hingga insentif finansial atau non-finansial lainnya yang dianggap relevan dan adil bahkan bisa bebas bersyarat.
Meski demikian, untuk menjadi justice Collaborator disebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dalam PP ini akan secara jelas merinci syarat-syarat seseorang bisa dikategorikan sebagai saksi pelaku yang berhak mendapatkan penghargaan.
"Tentu KPK akan mempertimbangkan secara substantif dan administratif nya dan tentu juga KPK akan melihat dalam aspek substantif tersebut apakah yang bersangkutan juga menyampaikan informasi penting untuk mengungkap perkara yang lebih besar yang melibatkan pelaku-pelaku utama," ujar Budi Prasetyo, juri bicara KPK.