SketsaNusantara.id - Para pelaku usaha perdagangan online di Indonesia bersiap-siap menghadapi penerapan pajak penghasilan (PPh).
Pajak pedagang online di e-commerce dikabarkan akan terkena pajak sebesar 0,5 persen dari omzet.
Saat ini kebijakan tersebut regulasinya belum finalisasai namun di akun media sosial Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah ramai dibicarakan.
Kebijakan ini disebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan memastikan keadilan fiskal di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
Meskipun saat ini belum ada peraturan khusus yang secara eksplisit mengatur pajak untuk pedagang online secara terpisah, ketentuan ini disebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Casa Grata Tembus Ekspor ke Singapura, BRI Buktikan UMKM Lokal Mampu Bersaing di Pasar Global
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Liputan6, Tarif PPh final 0,5 persen ini berlaku untuk pedagang online yang memiliki omzet bruto mulai dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Jadi, pedagang online yang memenuhi kriteriatersebut, terlepas dari platform berjualannya (marketplace, media sosial, atau website pribadi), akan dikenakan tarif ini.
Namun, yang menjadi sorotan adalah bagaimana pemerintah akan mengimplementasikan penarikan pajak ini secara efektif dari jutaan pedagang online.
Pemerintah sendiri memberlakukan pajak ini konon untuk memastikan bahwa sektor ekonomi digital yang berkembang pesat juga berkontribusi pada penerimaan negara, menciptakan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Selain itu untuk memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan UMKM online.