Sebagai informasi, Tiara mengaku jika hubungannya dengan Trijoyo dilakukan secara terlarang karena berstatus sebagai suami orang lain.
Alhasil, ikatan yang tak resmi tersebut menyebabkan Tiara menempuh jalur hukum saja.
Gugatan resmi pun diajukan Tiara ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan meminta tuntutan atas hak anaknya pada Oktober 2021.
3. Hasil Putusan Pengadilan Menyebut Trijoyo sebagai Ayah Biologis
Akhirnya setelah melewati proses yang cukup panjang, PN Bekasi pun resmi mengeluarkan putusan bahwa Trijoyo Drajatmoko terbukti sebagai ayah biologis dari anak Tiara pada 14 September 2023 lalu.
Selanjutnya, ayah Rezky Aditya ini diwajibkan membayar nafkah ke anak Tiara sebesar Rp5 juta per bulan, sebagai bentuk tanggung jawab.
4. Rincian Tuntutan Nafkah
Tiara menjelaskan rincian perhitungan nafkah yang sudah tertunggak selama bertahun-tahun, dengan biaya sekitar Rp16 miliar.
Tetapi pihak pengadilan menetapkan bahwa Trijoyo wajib memberikan Rp5 juta per bulan yang dihitung dari anak usia lahir hingga 17 tahun.
Jari, total akumulasi kewajiban nafkah yang harus dibayarkan kurang lebih Rp1,08 miliar sesuai dengan keputusan pengadilan.
5. Eksekusi putusan pengadilan
Baru-baru ini, kasus tersebut kembali ramai disorot usai jadwal eksekusi putusan pengadilan ditetapkan pada 24 Juni 2025.
Langkah eksekusi ini diambil lantaran Trijoyo dianggap belum menjalankan kewajibannya dalam menafkahi anak sesuai amar putusan.