Kamis, 4 Juni 2026

Intip 5 Poin Penting Ayah Rezky Aditya Digugat Atas Kasus Penelantaran Anak, Mulai dari Hubungan Terlarang Hingga Tuntutan Nafkah

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Jumat, 27 Juni 2025 | 17:35 WIB
Fakta-fakta penting dibalik kasus penelantaraan anak yang melibatkan ayah Rezky Aditya, Trijoyo. (Youtube.com/@Indosiar)
Fakta-fakta penting dibalik kasus penelantaraan anak yang melibatkan ayah Rezky Aditya, Trijoyo. (Youtube.com/@Indosiar)

Sebagai informasi, Tiara mengaku jika hubungannya dengan Trijoyo dilakukan secara terlarang karena berstatus sebagai suami orang lain.

Alhasil, ikatan yang tak resmi tersebut menyebabkan Tiara menempuh jalur hukum saja.

Gugatan resmi pun diajukan Tiara ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan meminta tuntutan atas hak anaknya pada Oktober 2021.

Baca Juga: Berawal dari Suami Siaga Menjadi Ayah Siaga, Curhat Thariq Halilintar: Sekarang Gabisa Lama-lama Ninggalin Rumah

3. Hasil Putusan Pengadilan Menyebut Trijoyo sebagai Ayah Biologis

Akhirnya setelah melewati proses yang cukup panjang, PN Bekasi pun resmi  mengeluarkan putusan bahwa Trijoyo Drajatmoko terbukti sebagai ayah biologis dari anak Tiara pada 14 September 2023 lalu.

Selanjutnya, ayah Rezky Aditya ini diwajibkan membayar nafkah ke anak Tiara sebesar Rp5 juta per bulan, sebagai bentuk tanggung jawab.

4. Rincian Tuntutan Nafkah

Tiara menjelaskan rincian perhitungan nafkah yang sudah tertunggak selama bertahun-tahun, dengan biaya sekitar Rp16 miliar.

Baca Juga: Berani! Ria Ricis Diving Bareng Kawanan Hiu Paus Pakai Kostum Mermaid, Netizen: Putri Duyungnya Indonesia

Tetapi pihak pengadilan menetapkan bahwa Trijoyo wajib memberikan Rp5 juta per bulan yang dihitung dari anak usia lahir hingga 17 tahun.

Jari, total akumulasi kewajiban nafkah yang harus dibayarkan kurang lebih  Rp1,08 miliar sesuai dengan keputusan pengadilan.

5. Eksekusi putusan pengadilan

Baru-baru ini, kasus tersebut kembali ramai disorot usai jadwal eksekusi putusan pengadilan ditetapkan pada 24 Juni 2025.

Langkah eksekusi ini diambil lantaran Trijoyo dianggap belum menjalankan kewajibannya dalam menafkahi anak sesuai amar putusan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X