Setelah mengalami berbagai perubahan kelembagaan hingga nana, akhirnya pada tahun 2007, Basarnas yang awalnya berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan kemudian berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Kini, Basarnas berada di bawah naungan presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
2. Tugas Pokok
Dikutip dari Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK 05 Tahun 2012, Basarnas memiliki 5 tugas pokok yakni:
-Pembinaan
-Pengkoordinasian
-Pengendalian potensi Search and Rescue dalam kegiatan SAR terhadap orang hilang. material hilang atau material yang dikhawatirkan hilang
-Menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan
-Membantu dalam penanggulangan bencana dan musibah
3. Tim SAR Indonesia 4 Besar Se-Asia Pasifiic
Pada tahun 2022 Basarnas mencatatkan prestasi dalam bidang penerbangan.
Tim SAR Indonesia berada di posisi 4 besar se-Asai Pasifik berdasarkan hasil rekaman SAR Status tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor ICAO (International Civil Aviatioin Organization) regional Asia Pasifik.
Prestasi Tim SAR Indonesia sendiri mulai meroket pasca menangani sejumlah kecelakaan pesawat yang terjadi sejak tahun 2014 lalu.
Mulau dari kecelakaan Air Asia QZ-8501 di Laut Jawa, kecelakaan pesawat di Pangkalan Bun, hingga kecelakaan Lion Air JT-610 di Karawang dan Sriwijaya Air SJ-182 di Tangerang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!