Namun, Dishub Jember menyatakan bahwa masa percobaan ini bisa diperpanjang bergantung pada hasil evaluasi dan kesiapan sistem parkir digital yang sedang disiapkan.
Parkir gratis berlaku di jalan umum yang berada di bawah pengelolaan Dishub Jember.
"Ini mencakup jalan-jalan utama di kota seperti Jalan Sultan Agung, Trunojoyo, Gajah Mada, hingga beberapa titik di dekat pasar tradisional dan pusat perbelanjaan yang selama ini ramai kendaraan," katanya.
Gatot menuturkan bahwa Dishub Jember menerapkan kebijakan itu sebagai respons terhadap keluhan masyarakat tentang tingginya biaya parkir liar yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Sambut Bulan Suro, Pemkab Jember Gelar Apel Siaga Bersama PSHT
"Selain itu, sistem parkir sebelumnya dianggap tidak transparan, dengan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang tidak mencapai target," ungkapnya.
Harapannya, sistem gratis ini bisa memberi waktu untuk memperbaiki manajemen parkir dengan cara digital dan non-tunai.
Dalam pelaksanaannya, Dishub Jember juga menyiapkan anggaran khusus untuk menggaji jukir resmi (berseragam), melakukan pemasangan spanduk parkir gratis di beberapa titik ramai, serta membuka saluran pengaduan masyarakat untuk melaporkan jukir yang masih menarik biaya.
Ke depan, lanjutnya, dishub juga sedang menyiapkan sistem parkir yang lebih baik untuk menciptakan pengelolaan yang lebih bersih dan dapat dipercaya.
Kebijakan parkir gratis di Jember adalah langkah maju yang bertujuan melindungi hak masyarakat, memperbaiki sistem biaya, dan mendorong pengelolaan parkir yang lebih transparan.
"Pemerintah berharap, melalui kerja sama semua pihak, kebijakan ini dapat berjalan efektif dan menjadi contoh bagi daerah lain," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini