news

Oman Kecam Agresi Ilegal AS dan Serukan De-eskalasi untuk Hormati Hukum Internasional Terkait Serangan ke Fasilitas Nuklir

Senin, 23 Juni 2025 | 18:00 WIB
Pemerintah Oman buka suara terkait konflik yang terjadi di Timur Tengah (Pexels/ Rubel Vai)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Oman angkat suara terkait konflik di Timur Tengah yang semakin memanas.

Pada 22 Juni 2025 melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Oman menyampaikan kekhawatiran, sekaligus mengecam tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat.

Menurut Oman, serangan udara langsung yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap beberapa lokasi di Iran dapat meningkatkan eskalasi konflik yang sudah ada.

Baca Juga: Sempat Jadi Perdebatan, Terungkap Besaran Mahar Pernikahan yang Diberikan Rizky Ridho untuk Sendy Aulia, Resepsi Pernikahan Digelar Meriah di Surabaya

Dalam keterangan resmi yang diberikan, Kesultanan Oman mengecam agresi ilegal dan menyerukan untuk segera melakukan de-eskalasi secara menyeluruh.

“The Sultanate of Oman deplores this illegal aggression and calls for immediate and comprehensive de-escalation,” tulis Oman seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id dari keterangan resmi yang diberikan oleh pemerintah Oman.

Selain itu, pemerintah Oman juga menambahkan bahwa tindakan yang diambil oleh Amerika Serikat telah mengancam konflik yang semakin luas.

Baca Juga: Bantah Tak Kabur! Nadiem Makarim Hadir Pada Pemeriksaan di Kejagung Atas Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun, Ungkap Beberapa Bantahan

Hal tersebut menurut pemerintah Oman, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekuatan dan pelanggaran terhadap kedaulatan nasional negara-negara.

Oman juga mengingatkan mengenai hak negara-negara mengembangkan program nuklir untuk tujuan damai di bawah pengawasan dan pengendalian Badan Energi Atom Internasional (IAEA).

Menurut Oman setiap negara memiliki hak sah untuk mengembangkan program nuklir untuk tujuan damai di bawah pengawasan lembaga internasional tersebut sesuai dengan protokol internasional.

Baca Juga: Penjualan Paket Wisata 3B Naik 10 Persen, Kemenpar Siapkan Transportasi Laut dan Atraksi Regeneratif di Bali Barat-Utara

Aturan internasional tersebut termasuk dalam Konvensi Jenewa yang melarang penargetan fasilitas nuklir karena risiko kontaminasi dan radiasi.

“Which prohibits the use of force and the violation the national sovereignty of states, as well as their legitimate right to develop nuclear programs for peaceful purposes under the supervision and oversight of the International Atomic Energy Agency in accordance with international protocols, including the Geneva Conventions, which prohibit targeting nuclear facilities due to the risks of contamination and radiation,” tulis Oman.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Tags

Terkini