news

Waspada Investasi Kripto Ilegal! OJK Minta Masyarakat Jangan Tertipu Tawaran Aset yang Tak Masuk Daftar Resmi Bursa Kripto

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
Masyarakat diminta lebih teliti ketika mendapat tawaran investasi kripto. (Pexels/Ivan Babydov)

Menurut OJK hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No. 27 tahun 2024 mengenai pengaturan Daftar Aset Kripto oleh Bursa Kripto.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini