Menurut OJK hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No. 27 tahun 2024 mengenai pengaturan Daftar Aset Kripto oleh Bursa Kripto.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!