SketsaNusantara.id - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember bersama dengan TNI, Polri, dan lembaga terkait melakukan tindakan tegas terhadap penyebaran barang yang dikenakan cukai secara illegal.
Kali ini, tim gabungan bergerak dan menyisir area Kecamatan Tanggul dan Kecamatan Sumberbaru.
Para petugas melakukan afirmasi kepada sejumlah pedagang yang ditemui. Namun, tegas saat menjumpai adanya penyelewengan.
Kasatpol PP Bambang Saputro mengungkapkan, operasi yang diadakan pada Kamis, 19 Juni 2025, siang menargetkan sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan serta penjualan rokok tanpa izin dan minuman keras.
"Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa tim berhasil menyita sebanyak 124 botol minuman keras dari berbagai merek dan ukuran, serta 3.212 batang rokok illegal," paparnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember menekankan bahwa, operasi tersebut merupakan bagian dari dedikasi pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban publik.
Baca Juga: Kadispendik Paparkan Enam Kriteria Penerima Beasiswa Pemkab Jember 2025
Termasuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya akibat konsumsi barang ilegal.
Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala. Tujuannya, sebagai wujud kesungguhan Pemerintah Kabupaten Jember dalam memerangi peredaran rokok dan minuman keras ilegal di seluruh penjuru Kabupaten Jember.
“Barang yang kami amankan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," terang Bambang.
Lebih dari itu, dia mengimbau masyarakat juga terlibat an membantu pemerintah dalam memerangi rokok illegal dan minuman keras.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melaporkan keberadaan barang ilegal di lingkungan mereka,” tandasnya.***