SketsaNusantara.id - Penyelundupan barang-barang yang dilarang digunakan di Lapas kembali terjadi.
Namun untungnya, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petudas Lapas dan kini sedang dalam penyelidikan.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Liputan6, upaya penyelundupan barang terlarang berhasil kembali digagalkan oleh petugas tersebut terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang.
Barang terlarang yang dimaksudkan adalah 5 unit ponsel yang ditemukan tersembunyi di dalam gulungan kaos kaki yang dibawa oleh seorang pengunjung pada hari Rabu, 18 Juni 2025.
Kejadian bermula ketika petugas Pintu Utama (P2U) dan petugas penggeledahan barang mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung berinisial S yang hendak menitipkan barang untuk narapidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap barang bawaan untuk warga binaan, petugas menemukan kejanggalan pada sebuah gulungan kaos kaki tersebut dan setelah diperiksa lebih lanjut ternyata berisi gawai.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Kelas llA Pemuda Tangerang Yogi Suhara.
"Saat diperiksa, petugas kami mendapati lima unit handphone berbagai merek yang disembunyikan rapi di dalam gulungan kaos," ujarnya.
Penyelundupan ponsel ke dalam lapas merupakan pelanggaran serius karena dapat disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan, seperti penipuan, pengendalian narkoba dari dalam lapas, atau komunikasi tidak sah lainnya.
Pihak Lapas langsung mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengunjung yang bersangkutan serta siapa yang memesan gawai-gawai tersebut.
Kepala Lapas menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung maupun barang bawaan yang masuk ke dalam lingkungan lapas.