SketsaNusantara.id - Berikut tugas dan wewenang Yovie Widianto selaku Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
Musisi kondang Yovie Widianto didapuk sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
Sebelumnya, Yovie Widianto lebih dulu ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Penunjukan Yovie Widianto sebagai Komisaris tersebut tertuang dalam dua surat keputusan, yaitu SK-156/MBkoU/06/2025 dan SK.014/DI-DAM/DO/2025, yang diteken oleh Menteri BUMN Erick Thohir serta Direktur Utama PT Danantara Asset Management, selaku pemegang saham, tertanggal 16 Juni 2025.
Lantas, apa tugas dan wewenang Yovie Widianto dalam jabatan barunya ini?
Dilansir dari laman resmi PT Pupuk Indonesia, berikut tugas dan wewenang Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan oleh Direksi.
Termasuk pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap anggaran dasar, keputusan RUPS, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi kepentingan dan tujuan Perseroan.
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris berwenang untuk:
- Memeriksa dokumen, kas, surat berharga, serta kekayaan perusahaan.
- Meminta penjelasan dari Direksi atau pejabat terkait atas pengelolaan perusahaan.
- Mengetahui dan memantau seluruh kebijakan dan tindakan Direksi.
- Meminta Direksi/pejabat hadir dalam rapat Dewan Komisaris.
- Mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris.
- Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai ketentuan.
- Membentuk komite selain Komite Audit bila diperlukan.
- Menggunakan tenaga ahli dalam hal tertentu atas biaya perusahaan.
- Mengambil alih tindakan pengurusan dalam kondisi tertentu sesuai Anggaran Dasar.
- Hadir dalam rapat Direksi dan menyampaikan pandangan.
- Menjalankan pengawasan lain yang tidak bertentangan dengan hukum dan anggaran dasar.
- Menyetujui pengangkatan/pemberhentian Sekretaris Perusahaan dan Kepala SPI.
Demikian tugas dan wewenang Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).***