news

Polda Jabar Ungkap Kegiatan Ilegal di Bandung, 44 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:22 WIB
Ilustrasi. Polisi berhasil menangkap puluhan tersangka dalam operasi yang digelar 18 Juni 2025. (Pexels/Bermix Studio)

 

SketsaNusantara.id - Polda Jawa Barat berhasil membongkar aktivitas perj*dian yang menyamar sebagai ruko di Kosambi, Bandung.

Menurut keterangan polisi, pengungkapan ini terjadi hanya 3 hari setelah tempat tersebut mulai beroperasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ruko tersebut menyediakan berbagai permainan perj*dian seperti ba**rat dan **u-**u.

Baca Juga: SE Menaker Terbaru Wajib Diketahui Pencari Kerja: Larangan Diskriminasi dan Imbauan Hindari Jalur Rekrutmen Ilegal

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan setelah mendapatkan informasi mengenai tempat tersebut langsung memerintah penyelidikan secara cepat seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id.

Pada operasi itu, polisi menemukan sejumlah ruangan permainan di lokasi, termasuk ruang VIP yang disediakan untuk pemain dengan taruhan besar.

Sebanyak 63 orang menurut polisi diamankan dan 44 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Haji 2025 Dijaga Ketat, Arab Saudi Gunakan Drone hingga e-Gate Canggih untuk Deteksi Jemaah Ilegal

Beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu penyelenggara, kasir, pemain, dan orang yang mendukung.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 350 juta sebagai barang bukti.

Polisi juga menyita 4 rekening bank dengan saldo sekitar Rp 2,7 miliar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai alat j*di yang diketahui diimpor langsung dari Cina.

Polisi mengungkapkan akan menjalin kerja sama dengan pihak bank untuk mengetahui aliran dana yang ditemukan dan tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

Tags

Terkini