1. Hari dan jumlah jam kerja ASN tetap sesuai ketentuan yang berlaku, namun dengan pengaturan waktu dan lokasi lebih fleksibel.
2. Lokasi kerja dapat mencakup kantor pusat, kantor cabang, rumah, hingga lokasi kerja tertentu yang ditentukan atasan langsung.
3. ASN tetap wajib memenuhi output kerja dan target kinerja meskipun tidak hadir secara fisik.
4. Instansi harus menyediakan sistem evaluasi dan pengawasan berbasis hasil kerja, bukan hanya kehadiran.
Gagasan ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak awal tahun 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini sudah menyampaikan perlunya perubahan pola kerja ASN, apalagi setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara.
“Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat,” kata Rini dalam pernyataan bulan Februari lalu.
Menurutnya, penerapan kerja fleksibel merupakan upaya menyelaraskan tugas kedinasan dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk tantangan anggaran dan teknologi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!