Sementara itu Greenpeace Indonesia melaporkan bahwa lebih dari 500 hektar hutan tropis telah rusak, dan ekosistem terumbu karang serta biota laut yang menjadi daya tarik utama pariwisata Raja Ampat juga terancam.
Sementara itu, dalam hukum pertambangan Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terdapat beberapa sanksi pidana untuk pelanggaran terkait pertambangan.
Salah satunya adalah pasal 161B ayat (1) UU Minerba tentang aturan jika perusahaan tidak melakukan reklamasi dan/atau pasca tambang maka akan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini