SketsaNusantara.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi jelaskan alasan beri tanda penutupan di toko modern setelah aksinya itu banyak dipertanyakan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait parkir di toko swalayan.
“Jadi teman-teman pemerintah kota itu menindaklanjuti terkait dengan keluhan-keluhan yang ada di parkirnya toko swalayan,” ujar Eri dalam keterangannya pada 11 Juni 2025 seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id.
Eri lebih lanjut menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena adanya kewajiban yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa semua tempat usaha, termasuk toko swalayan wajib menyediakan lahan parkir sendiri.
Berdasarkan peraturan yang ada, tempat parkir di ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha.
Selain itu, harus ada petugas parkir resmi yang memakai identitas dari perusahaan atau usaha tersebut.
Menurutnya, terdapat peraturan yang mengatur mengenai lahan parkir di Perda tahun 2023, di mana disebutkan bahwa toko swalayan harus menyediakan tempat parkir.
Aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018.
Di dalamnya dijelaskan bahwa toko swalayan harus menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi sebagai syarat utama dalam proses perizinan usaha.