Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 huruf K UU No 27 tahun 2007 yang berbunyi "melarang tambang di pulau kecil jika merusak lingkungan dan mengusir warga".
Mengutip instagram @keiislands_indonesia terdapat sederet kerusakan lingkungan yang berhasil teridentifikasi antara lain hutan dibabat, abrasi pantai, ekosistem rusak, deforestisasi, pencemaran udara, polusi air laut, banjir, longsor, terumbu karang rusak, dan lain sebagainya.
Dengan adanya temuan kerusakan lingkungan, maka bisa dikatakan tata kelola aktivitas tambang di pulai Kei Besar yang dilakukan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) perlu ditindak tegas.
Tambahan informasi lainnya, PT BBA tidak memiliki izin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sebagai syarat wajib sebelum memulai aktivitas pertambangan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini