news

Daftar 20 Lokasi Parkir Resmi di Yogyakarta dari Jalan Malioboro hingga Jalan Parangtritis

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi, daftar lokasi parkir resmi di Yogyakarta. (Pexels/nhy)

Pentingnya Menggunakan Lokasi Resmi

Menggunakan tempat parkir resmi memberikan kepastian hukum bagi pengguna kendaraan. Anda akan mendapatkan karcis resmi dengan tarif yang sesuai peraturan daerah, serta perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan barang atau kendaraan.

Parkir di lokasi tidak resmi atau liar bukan hanya merugikan Anda sebagai pengguna, tapi juga menghambat upaya pemerintah dalam membangun sistem transportasi publik yang tertib dan adil.

Tarif dan Sistem Pengawasan

Di lokasi resmi, tarif parkir umumnya sudah diatur dan dibedakan antara kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan besar seperti bus pariwisata. Sistem pengawasan juga dilakukan secara rutin, termasuk dengan pemantauan lapangan dan laporan masyarakat.

Sementara itu, juru parkir di lokasi resmi biasanya telah dibekali dengan pelatihan serta identitas resmi, dan wajib memberikan karcis parkir kepada pengguna. Jika tidak diberikan, Anda berhak memintanya atau melaporkan hal tersebut.

Dinas Perhubungan DIY terus memperbarui daftar lokasi parkir resmi melalui kanal resminya, baik website maupun media sosial. Aplikasi Jogja Smart Service (JSS) juga menyediakan fitur informasi parkir bagi warga maupun wisatawan.

Penataan parkir bukan hanya soal menempatkan kendaraan, melainkan juga tentang menciptakan keteraturan kota dan pelayanan publik yang efisien. Dengan mengetahui dan menggunakan titik parkir resmi, masyarakat turut serta membangun budaya transportasi yang modern dan tertib di Kota Yogyakarta.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini