SketsaNusantara.id — Dalam rangka mendukung penataan lalu lintas dan sistem perparkiran yang tertib, Pemerintah Daerah DIY melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 menetapkan sejumlah lokasi sebagai titik parkir resmi.
Keberadaan lokasi-lokasi parkir ini menjadi bagian dari strategi pengendalian kepadatan kendaraan di ruang publik, khususnya di kawasan perkotaan Yogyakarta yang dikenal padat wisatawan.
Perda ini mengatur secara spesifik tentang pajak daerah dan retribusi parkir yang wajib dipatuhi oleh pengelola parkir, termasuk juru parkir yang bertugas di lapangan.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Kurban di Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Selesai dalam 3.5 Jam dengan 750 Panitia
Bagi masyarakat, informasi ini penting agar tidak menjadi korban tarif parkir liar dan bisa ikut mengawasi praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan.
Lokasi-Lokasi Parkir Resmi
Berdasarkan data yang dikutip SketsaNusantara.id dari unggahan akun Instagram @kominfoDIY, berikut adalah daftar titik lokasi parkir resmi yang dapat digunakan masyarakat:
1. Jalan Abu Bakar Ali
2. Jalan Senopati
3. Jalan Pabringan
4. Jalan Letjen Suprapto
5. Jalan Brigjen Katamso
Baca Juga: 2 Masakan Telur Legendaris Favorit Sultan Kraton Yogyakarta, Warisan Nusantara yang Kaya Rempah
6. Jalan Ibu Ruswo
7. Jalan Suryotomo
8. Jalan Bhayangkara
9. Jalan Margo Utomo (Mangkubumi)
10. Jalan Malioboro
11. Jalan Urip Sumoharjo
12. Jalan Prof. Yohanes
13. Jalan Langensuryo
14. Jalan KH. Ahmad Dahlan
15. Jalan Parangtritis
16. Jalan Kol. Sugiono
17. Jalan Ngadisuryan
18. Jalan Letda Sujono
Selain jalan-jalan tersebut, terdapat pula dua lokasi khusus yang pengelolaannya berada langsung di bawah Dinas Perhubungan DIY, yaitu:
19. Beskalan (selatan Pasar Beringharjo)
20. Ketandan (utara Pasar Beringharjo)
Kedua lokasi ini berada di kawasan Malioboro dan sering digunakan oleh wisatawan sebagai titik parkir saat berkunjung ke pusat kota.
Artikel Terkait
BRI Gencarkan Pembinaan Karakter Anak Muda Melalui Garuda Futsal League Series 3 di Yogyakarta
5 Olahan Dendeng Khas Kraton Yogyakarta: Favorit Para Raja Mataram dari Sultan HB VII sampai HB IX yang Masih Eksis
Anak Muda Usia 23 Tahun Bangun Peternakan Bebas Bau di Yogyakarta, Prabhu Farm Jadi Tujuan Edukasi Ternak Modern
Profil Argo Ericko Achfandi, Mahasiswa Hukum UGM yang Jadi Korban Kecelakaan Maut di Jalan Palagan, Yogyakarta
Pasar Wiguna Yogyakarta: Tempat Belanja Karya Seni Lokal dan Kuliner Sehat dengan Konsep Eco Culture Unik