Selain itu, kementerian juga akan melakukan upaya penegakan hukum pidana atas terjadinya perluasan kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan.
PT MRP
PT MRP ditemukan melakukan kegiatan di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Bele sebagai pulau kecil.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh kementerian mengungkapkan bahwa perusahaan melakukan kegiatan eksplorasi setidaknya di 10 titik kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki persetujuan lingkungan untuk melakukan aktivitas di kawasan tersebut. Untuk itu, kegiatan PT MRP akan dihentikan.
Kementerian Lingkungan Hidup juga mengungkapkan akan mengambil berbagai langkah terkait kegiatan pertambangan di Raja Ampat untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!