“Kalau pihak sebelah masih mempersoalkan atas ketidakhadiran Pak Ridwan Kamil, itu mengada-ada, karena Pak Ridwan Kamil sudah memberikan surat kuasa kepada tim penasihat hukum untuk menghadiri mediasi, itu jelas,” katanya.
“Pak Ridwan Kamil juga sudah membuat surat secara tertulis kepada hakim mediasi bahwa beliau tidak bisa hadir karena ada alasan yang tidak bisa ditinggalkan,” tambahnya.
Kini, kasus akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di pengadilan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!