Sketsanusantara.id - Lisa Mariana tidak gentar menghadapi laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri.
Lisa tetap maju dan menuntut tanggung jawab atas apa yang ia anggap sebagai tindakan tidak adil. Sebagai respons, ia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.
Tidak tanggung-tanggung, tuntutan senilai Rp16 miliar diajukan kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Namun, proses mediasi yang difasilitasi majelis hakim menemui jalan buntu alias deadlock.
Lisa kecewa dengan ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi yang digelar. Ia menilai alasan ketidakhadiran itu tidak masuk akal.
“Katanya sibuk banget dia gais, kan dia sudah sipil kan ya. Kalau mau ngomong sibuk, semua orang sibuk. Yang menantang tes DNA kan dia,” kata Lisa dengan nada tegas dilansir SketsaNusantara.id dari Youtobe Cumicumi pada 8 Juni 2025.
Ia juga mengutip penjelasan kuasa hukumnya, Markus, mengenai pentingnya kehadiran langsung dalam mediasi. “Sangat penting itu, karena di mediasi principal itu harus hadir, kata Bang Markus, kuasa hukum saya,” tegasnya.
Lisa menambahkan bahwa jarak rumah Ridwan Kamil dengan lokasi persidangan pun sangat dekat.
“Rumah dia itu 15 menit dari Pengadilan Negeri, apa sih sibuknya,” ujarnya.
Baca Juga: Heboh Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Desak Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Pengadilan
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut pernyataan Lisa tidak berdasar.
Artikel Terkait
Atalia Praratya Gaspol Rajin Olahraga, Netizen Minta Istri Ridwan Kamil Keluarkan Jurus Ini Buat Hadapi Lisa Mariana
Ridwan Kamil Mangkir di Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Berikan Alasannya
Lisa Mariana Dandan Cantik dan Rapi tapi Ridwan Kamil Mangkir Saat Persidangan Perdata di PN Bandung, LM Kecewa Berat?
Masih Ribut di Pengadilan! Kuasa Hukum Lisa Mariana Tegaskan Satu Hal Jika Ingin Masalahnya dengan Ridwan Kamil Segera Rampung: Sekali Lagi...
Ridwan Kamil Tak Hadir Pada Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Saling Perang Statement