Kamis, 4 Juni 2026

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp16 Miliar, Sindir '15 Menit dari Pengadilan Masih Bilang Sibuk'

Photo Author
Putri Safadila, Sketsa Nusantara
- Senin, 9 Juni 2025 | 06:00 WIB
Lisa Mariana dan buah hatinya. (Instagram.com/@lisamarianaaa)
Lisa Mariana dan buah hatinya. (Instagram.com/@lisamarianaaa)

 

Sketsanusantara.id - Lisa Mariana tidak gentar menghadapi laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri.

Lisa tetap maju dan menuntut tanggung jawab atas apa yang ia anggap sebagai tindakan tidak adil. Sebagai respons, ia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.

Tidak tanggung-tanggung, tuntutan senilai Rp16 miliar diajukan kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Baca Juga: Pertanyaan Sinis Kuasa Hukum Lisa Mariana Saat Ridwan Kamil Absen Kembali di Persidangan hingga Deadlock: Sibuk Apa?

Namun, proses mediasi yang difasilitasi majelis hakim menemui jalan buntu alias deadlock.

Lisa kecewa dengan ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi yang digelar. Ia menilai alasan ketidakhadiran itu tidak masuk akal.

“Katanya sibuk banget dia gais, kan dia sudah sipil kan ya. Kalau mau ngomong sibuk, semua orang sibuk. Yang menantang tes DNA kan dia,” kata Lisa dengan nada tegas dilansir SketsaNusantara.id dari Youtobe Cumicumi pada 8 Juni 2025.

Baca Juga: Lisa Mariana Makin Halu? LM Ingin Cium Tangan Ridwan Kamil dan Katakan Kalimat Ini Saat Sidang 4 Juni, Netizen: Urat Malu Udah Putus

Ia juga mengutip penjelasan kuasa hukumnya, Markus, mengenai pentingnya kehadiran langsung dalam mediasi. “Sangat penting itu, karena di mediasi principal itu harus hadir, kata Bang Markus, kuasa hukum saya,” tegasnya.

Lisa menambahkan bahwa jarak rumah Ridwan Kamil dengan lokasi persidangan pun sangat dekat.

“Rumah dia itu 15 menit dari Pengadilan Negeri, apa sih sibuknya,” ujarnya.

Baca Juga: Heboh Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Desak Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Pengadilan

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyebut pernyataan Lisa tidak berdasar.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X