SketsaNusantara.id - Kasus pembobolan rekening perbankan kembali terjadi, kali ini dengan menyasar kelompok rentan, yakni seorang pensiunan.
Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang menggunakan modus penyebaran file APK untuk mencuri data pribadi dan menguras habis isi rekening korban.
Kedua pelaku, berinisial EC (28) dan IP (35), ditangkap di 2 lokasi berbeda, Ciputat, Tangerang Selatan, dan Subang, Jawa Barat. Mereka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Bastian Steel Angkat Bicara Tentang Kasus Penipuan Aldy Maldini, Begini Tanggapannya
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu 7 Juni 2025, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan kronologi dan modus operandi dari kejahatan siber ini.
"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin," kata Reonald.
Kronologi Lengkap Penipuan Digital
Menurut Reonald, pelaku menggunakan metode klasik tapi efektif. Mereka mengirimkan tautan berupa file APK kepada korban.
File ini seolah-olah adalah aplikasi resmi dan meminta korban untuk mengikuti sejumlah instruksi setelah diunduh.
Begitu terpasang, aplikasi tersebut menyusup ke dalam sistem ponsel korban dan mulai mencuri akses ke akun m-banking.
Tak hanya itu, korban juga diminta mengisi berbagai data sensitif seperti formulir identitas, sidik jari, foto diri, hingga video selfie.
Bahkan, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp10 ribu sebagai biaya “materai”.
“Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu,” ungkap Reonald.