SketsaNusantara.id - PT Gag Nikel mendadak jadi sorotan usai terungkap memiliki izin penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua.
Hingga saat ini, PT Gag menjadi satu-satunya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat yang belakangan viral.
Hal ini membuat publik mulai mencari tahu mengenai perusahaan pertambangan yang berkantor pusat di Jakarta ini.
Apalagi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga sempat mengungkapkan bahwa PT Gag merupakan anak perusahaan PT Antam yang tak lain merupakan perusahaan BUMN.
“Yang beroperasi hanya satu yaitu PT Gag. PT Gag Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” terangnya kepada wartawan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Pernyataan Bahlil Lahadalia ini sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi PT Gag Nikel.
“PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan PT Antam, Tbk yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel di Pulau Gag, Papua Barat,” begitu informasi yang tercantum dalam laman tersebut.
Sebelum menjadi anak perusahaan PT Antam, Tbk, kepemilikan PT Gak dipegang oleh Asia Pacific Nickel Pty, Ltd dengan 75 persen saham.
Barulah di tahun 2008, PT Gag Nickel sepenuhnya dikendalikan oleh PT. Antam.
Perusahaan yang beralamat di Antam Office Building Towe B Lantai MZ, Jalan Simatupang Nomor 1 Jakarta Selatan ini memiliki kontrak karya generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998 yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, tepatnya tanggal 19 Januari 1998.