SketsaNusantara.id - Pemerintah seakan belum kenyang dengan eksploitasi yang dilakukan di tanah Papua.
Tak cukup dengan mengalihfungsikan hutan adat Papua sebagai perusahaan sawit, kini surga terakhir di dunia, Raja Ampat tak lepas dari target perusakan alam selanjutnya.
Gerbang perizinan pertambangan nikel kini telah dibuka lebar. Pulau-pulau kecil di Raja Ampat mulai menganga.
Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua melaporkan setidaknya ada empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang dikeluarkan di wilayah Papua.
"Sampai saat ini ada 4 Izin Usaha Pertambangan Nikel yang dikeluarkan di wilayah Papua, 3 di antaranya berlokasi di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat yakni: Pulau Gag, Pulau Kawe dan Pulau Manuran," demikian siaran pers Walhi Papua, dilansir dari laman resminya.
Pulau Gag yang menjadi salah satu bukti rakusnya pemerintah hanya memiliki luas daratan sebesar 6.035,53 ha.
"Namanya pulau kecil dilarang buat ditambang, karena ekologinya rentan rusak akibat eksploitasi tambang," tulis akun X @Mythicalforest
Pulau Gag adalah pulau kecil, yang berdasarkan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau tersebut seharusnya dilindungi dari kegiatan pertambangan.
Namun sayangnya, pulau kecil yang seharusnya dijaga dan dilestarikan ini justru dikuasai PT Gag Nikel, anak usaha BUMN PT Aneka Tambang (Antam).
Bahkan area pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel dua kali lebih luas dari luas area daratan Pulau Gag sendiri, yaitu sebesar 6.035,53 ha.
Walhi telah mengecam pemberian izin tambang di Raja Ampat.