Hal ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia yang menyebut eksploitasi nikel di Indonesia Timur telah merusak lingkungan dan ekosistem di area wisata Raja Ampat.
"Mulai saya ngomong ini saya melarang aktivitas penambangan, tapi bukan seterusnya, hanya sementara sampai ada hasil investigasi di lapangan," kata Bahlil, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Bahlil mengatakan bahwa ada 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang saat ini beroperasi, dan kegiatannya telah berlangsung sejak 2018 setelah diambil alih dari perusahaan asing pada 1997.
"Gag Nikel ini tahun 97-98 sebelumnya kontrak karya milik asing lalu diserahkan pada negara dan negara menyerahkan pada PT Antam," ucapnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
"Jadi aktivitas penambangan ini sudah ada sebelum saya menjabat, oleh karena itu saya akan melakukan evaluasi akan kita lihat apa ada pelanggaran dan nantinya kita sesuaikan dengan kaidah Amdal," tuturnya.
Tagar #SavePapua yang menggema di X menunjukkan betapa besarnya perhatian publik terhadap isu ini.
Warganet mendorong pemerintah untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani dampak lingkungan di Raja Ampat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini