SketsaNusantara.id - Dalam siaran pers tanggal 3 Juni 2025, UGM ungkapkan bentuk tim komite etik untuk sanksi akademik Christiano Tarigan mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang menjadi pelaku kecelakaan.
Pembentukan ini dilakukan setelah Christiano Tarigan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya Argo Ericko Achfandi (19 tahun).
“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” ujar Rektor UGM Ova Emilia.
Dilansir SketsaNusantara.id dari siaran pers UGM, seluruh hak dan kewajiban dari Christiano sebagai mahasiswa akan dinonaktifkan selama statusnya menjadi mahasiswa dibekukan.
Hal tersebut mengacu pada peraturan rektor UGM mengenai tata perilaku mahasiswa UGM.
Pihak kampus juga mengungkapkan telah membentuk Tim Komite Etik dari berbagai latar belakang.
Termasuk pimpinan fakultas tempat korban dan tersangka menimba ilmu yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis.
Pihak kampus menyatakan bahwa tim tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengkaji keputusan terkait sanksi yang diberikan kepada tersangka secara akademik.
Hal tersebut menurutnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Alih-Alih Soroti Pengemudi Ugal-ugalan, Dosen FH UGM Justru Pertanyakan Kenapa Argo Ericko Putar Balik Sebelum Tewas
Sementara itu, pihaknya mengatakan proses hukum terhadap tersangka kecelakaan yang sempat mendapatkan perhatian publik ini tetap berjalan.
Pihak rektor juga mengungkapkan bahwa status Christiano sudah non aktif sebagai mahasiswa sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak FEB, fakultas dari Christiano berkuliah.
Status nonaktif tersebut bahkan telah diberitahukan oleh pihak fakultas kepada tersangka dan keluarganya.