Minggu, 19 Juli 2026

UGM Bentuk Komite Etik untuk Christiano Tarigan, Status Mahasiswa Dibekukan dan Izin KKN Ditarik

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Rabu, 4 Juni 2025 | 17:59 WIB
UGM bentuk tim komite etik untuk tangani status mahasiswa Christiano Tarigan  (X/ @ahriesonta)
UGM bentuk tim komite etik untuk tangani status mahasiswa Christiano Tarigan (X/ @ahriesonta)

SketsaNusantara.id - Dalam siaran pers tanggal 3 Juni 2025, UGM ungkapkan bentuk tim komite etik untuk sanksi akademik Christiano Tarigan mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang menjadi pelaku kecelakaan.

Pembentukan ini dilakukan setelah Christiano Tarigan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya Argo Ericko Achfandi (19 tahun).

“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” ujar Rektor UGM Ova Emilia.

Baca Juga: UGM Resmi Nonaktifkan Christiano Tarigan sebagai Mahasiswa Usai Ditetapkan Tersangka Penabrakan Maut Argo Ericko Achfandi

Dilansir SketsaNusantara.id dari siaran pers UGM, seluruh hak dan kewajiban dari Christiano sebagai mahasiswa akan dinonaktifkan selama statusnya menjadi mahasiswa dibekukan.

Hal tersebut mengacu pada peraturan rektor UGM mengenai tata perilaku mahasiswa UGM.

Pihak kampus juga mengungkapkan telah membentuk Tim Komite Etik dari berbagai latar belakang.

Baca Juga: Status Kemahasiswaan Christiano Tarigan Pasca Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Argo Ericko, FEB UGM: Supaya Fair dan Objektif

Termasuk pimpinan fakultas tempat korban dan tersangka menimba ilmu yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis.

Pihak kampus menyatakan bahwa tim tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengkaji keputusan terkait sanksi yang diberikan kepada tersangka secara akademik.

Hal tersebut menurutnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Alih-Alih Soroti Pengemudi Ugal-ugalan, Dosen FH UGM Justru Pertanyakan Kenapa Argo Ericko Putar Balik Sebelum Tewas

Sementara itu, pihaknya mengatakan proses hukum terhadap tersangka kecelakaan yang sempat mendapatkan perhatian publik ini tetap berjalan.

Pihak rektor juga mengungkapkan bahwa status Christiano sudah non aktif sebagai mahasiswa sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak FEB, fakultas dari Christiano berkuliah.

Status nonaktif tersebut bahkan telah diberitahukan oleh pihak fakultas kepada tersangka dan keluarganya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X