news

Konferensi Mineral Nasional Dikepung Protes, Warga Raja Ampat dan Aktivis Greenpeace Peringatkan Bahaya Tambang Nikel

Rabu, 4 Juni 2025 | 17:44 WIB
Keindahan Raja Ampat di Papua Barat yang mulai terancam (Instagram/rajaampatislands)

SketsaNusantara.id - Pada 3 Juni 2025 aksi damai dilakukan oleh warga Raja Ampat dan aktivis Greenpeace Indonesia pada acara ‘Indonesia Critical Minerals Conference 2025’ di Hotel Pullman, Jakarta, menyoroti isu penting.

Selama ini kurang mendapat perhatian luas yaitu tentang dampak membahayakan industri pertambangan nikel terhadap lingkungan hidup dan masyarakat adat.

Dilansir SketsaNusantara.id dari X @Dandhy_Laksono, pada kesempatan yang penting tersebut, para demonstran mengungkapkan penolakan secara terbuka terhadap perluasan tambang nikel yang mulai menyasar wilayah Raja Ampat, salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati yang masih tersisa di dunia.

Baca Juga: Jadi Simbol Budaya Timur Jawa, KA Pandalungan Catat Kinerja Positif

Dengan membawa spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat, the Last Paradise,” para aktivis menyuarakan keresahan ekologis.

Selain itu juga mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kehidupan masyarakat lokal dan ekosistem unik Indonesia Timur.

Protes ini merupakan simbol dari perlawanan terhadap perampasan ruang hidup yang kini semakin sering terjadi di wilayah-wilayah kaya sumber daya alam.

Baca Juga: 100 Hari Kerja Bukan Tolak Ukur Keberhasilan, Rektor Univesitas Ibrahimy Sarankan Bupati Situbondo Mas Rio Tata Birokrasi Dahulu

Dilansir SketsaNusantara.id dari X @poin_opini, inilah fakta kerusakan akibat tambang nikel.

1. Ekspansi Tambang dan Pelanggaran Hukum

Wilayah Raja Ampat, terutama Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, kini menjadi target baru bagi ekspansi industri pertambangan nikel.

Deforestasi telah melanda lebih dari 500 hektare hutan, menciptakan dampak langsung terhadap keanekaragaman hayati laut dan darat.

Baca Juga: Filsafat UI Kawal Kasus Cho Yong Gi, Mahasiswa yang Ditangkap Saat Bantu Demonstran Luka di Aksi May Day 2025

Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dengan tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil yang memiliki ekosistem rentan.

Halaman:

Tags

Terkini