SketsaNusantara.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi belum lama ini mengeluarkan surat edaran terkait penerapan jam malam bagi peserta didik di Jawa Barat.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi sempat menjadi bahan pembahasan di media sosial terkait kebijakan pembinaan siswa nakal yang dikirim ke barak militer.
Surat edaran ini menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.
Dilansir SketsaNusantara.id dari surat edaran, di dalamnya mengatur siswa sekolah untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah dari jam 21.00 WIB hingga 4.00 WIB.
Surat edaran ini sendiri sudah dikeluarkan sejak 23 Mei 2025 lalu yang ditujukan pada Bupati/ Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Jawa Barat dan ditujukan untuk meningkatkan pengawasan kepada para siswa di luar jam sekolah.
Namun dalam surat tersebut, ada 5 pengecualian siswa diperbolehkan untuk tetap beraktivitas di luar rumah selama jam itu.
1. Mengikuti Kegiatan Sekolah
Siswa yang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah maupun lembaga pendidikan menurut surat edaran mendapatkan pengecualian untuk dilarang beraktivitas di luar ruangan.
2. Ikut Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Peserta didik yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal juga mendapat pengecualian dari pembatasan jam malam.
Baca Juga: Momen Dedi Mulyadi Naik Pitam Pada Supporter Persikas, Ada Apa? Berikut Kronologi Selengkapnya