Dilansir SketsaNusantara.id dari Pontianak.go.id, penertiban aktivitas bermain layangan serta benang yang tergantung sembarangan dikerjakan langsung oleh anggota Satpol PP kota Pontianak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan rutin sebagai bagian dari melindungi keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, aturan dan larangan bermain layangan di wilayah kota Pontianak juga tertulis dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini