news

Waspada Benang Putus di Jalan Layang, Perempuan Ini Mengalami Sobek di Dagu Saat Melintas di Fly Over Kircon

Senin, 2 Juni 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi fly over Kiara Condong (kibrispdr.org)

Dilansir SketsaNusantara.id dari Pontianak.go.id, penertiban aktivitas bermain layangan serta benang yang tergantung sembarangan dikerjakan langsung oleh anggota Satpol PP kota Pontianak.

Baca Juga: Nahas, Kakek 78 Tahun di Jember Alami Kecelakaan Tunggal Tercebur ke Selokan Saat Berkunjung ke Rumah Teman, Begini Kronologi dan Kondisi Korban

Kegiatan tersebut dilaksanakan rutin sebagai bagian dari melindungi keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, aturan dan larangan bermain layangan di wilayah kota Pontianak juga tertulis dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini