Dilansir SketsaNusantara.id dari Pontianak.go.id, penertiban aktivitas bermain layangan serta benang yang tergantung sembarangan dikerjakan langsung oleh anggota Satpol PP kota Pontianak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan rutin sebagai bagian dari melindungi keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, aturan dan larangan bermain layangan di wilayah kota Pontianak juga tertulis dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Beraninya Keroyokan, Siswi SD Diajak ke Rumah Kosong Tak Berpenghuni dan Dilabrak Sekelompok Pelajar SMP
Tren 'The Winner Takes it All' Kembali Jadi Sorotan Warganet, Kritik Pedas Biaya Kuliah Mahal dan Akses Pendidikan Terbatas
Didorong Lonjakan Permintaan dan Panen Raya, Indeks Bisnis UMKM BRI Kuartal 1 2025 Tunjukkan Pertumbuhan
4 Klarifikasi Setia Budi Tarigan Soal Isu pada Kecelakaan Christiano Tarigan, Termasuk Rumor Uang Damai Rp2 M hingga Kehadiran Aparat
Siap-Siap Tancap Gas! Bupati Jember Gus Fawait Bakal Segera Rombak Kabinetnya
Viral! Mesin Produksi KraveBeauty Tertahan di Bea Cukai, Beauty Influencer Liah Yoo Minta Tolong Netizen Lewat Instagram