SketsaNusantara.id - Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada akhirnya mengambil langkah selanjutnya terkait masalah hukum yang dialami salah satu mahasiswanya, Christiano Tarigan.
Dalam potongan video wawancara yang diunggah akun X @Mdy_Asmara1701, perwakilan dari FEB UGM mengungkapkan status kemahasiswaan Christiano Tarigan yang kini berstatus tersangka dan telah ditahan kepolisian.
Pihak FEB UGM memutuskan untuk menonaktifkan sementara status kemahasiswaan Christiano Tarigan.
Hal tersebut disampaikan Heribertus Jaka Triyana yang merupakan kuasa hukum UGM.
“Untuk sementara dari pihak fakultas Ekonomi dan Bisnis, itu menonaktifkan sementara status kemahasiswaan pelaku,” ujarnya seperti dikutip dari akun @Mdy_Asmara1701.
Heribertus menambahkan, keputusan tersebut diambil agar Christiano Tarigan selaku tersangka dalam kasus yang merenggut nyawa mahasiswa Hukum UGM, Argo Ericko, dapat berkonsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukum tersebut.
“Supaya fair, objektif, juga berjalan sesuai koridor hukum,” imbuhnya.
Sebelum FEB UGM memberikan pernyataan tersebut, sempat muncul tuntutan dari netizen mengenai status kemahasiswaan mahasiswa angkatan 2022 tersebut.
Netizen menuntut agar mahasiswa FEB UGM angkatan 2022 ini dikeluarkan atau di-Drop Out.
Tuntutan tersebut disampaikan netizen melalui komentar di sejumlah postingan akun Instagram @feb.ugm.
“Hallo? Assalamualaikum? Shalom? Salam kebajikan! Infonya sekarang pelaku si Argo udah menjadi tersangka, pihak kampus belum ada konfirmasi untuk DO nih?” komentar @s********g.