news

Jam Malam Resmi untuk Pelajar Jabar Mulai Juni, Tak Boleh Keluar Pukul 21.00–04.00, Ini Ancaman jika Dilanggar

Minggu, 1 Juni 2025 | 08:15 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan jam malam bagi pelajar. (Instagram/dedimulyadi71)

SketsaNusantara.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan aturan jam malam untuk para pelajar, sebagai upaya menekan kembali maraknya kasus kenakalan remaja di wilayah tersebut.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik dan mulai diterapkan pada Juni 2025.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa para pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat dilarang keluar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Baca Juga: Lagi, Aturan Baru Dedi Mulyadi Tentang Jam dan Kegiatan Belajar di Sekolah Dasar sampai Menengah Atas

Aturan tersebut akan diawasi secara berjenjang, dari tingkat desa hingga kabupaten.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan aturan jam malam untuk para pelajar, sebagai upaya menekan kembali maraknya kasus kenakalan remaja di wilayah tersebut. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik dan mulai diterapkan pada Juni 2025.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa para pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat dilarang keluar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Aturan ini akan diawasi secara berjenjang, dari tingkat desa hingga kabupaten.

Baca Juga: Kebijakan Dedi Mulyadi Liburkan Angkot Demi Atasi Macet Puncak Bogor Saat Long Weekend Tuai Pro dan Kontra dari Masyarakat

Tawuran Tak Ditanggung, Pemprov Tegas Terapkan Aturan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM, menyatakan bahwa jam malam ini bukan hanya himbauan, melainkan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Ia bahkan menegaskan bahwa tidak akan ada bantuan dari Pemprov Jabar bagi pelajar yang melanggar aturan tersebut dan terlibat dalam tindak kekerasan.

“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari laman resmi Jabarprov, Sabtu 31 Mei 2025.

Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah agar remaja lebih disiplin dan fokus pada pendidikan, bukan justru terlibat dalam aksi kekerasan, terlebih di luar waktu seharusnya.

Jam Masuk Sekolah Dipercepat, KBM Dimulai Pukul 06.00

Tak hanya soal jam malam, Pemprov Jabar juga mengubah jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM). Dalam kebijakan terbaru ini, seluruh sekolah dari jenjang dasar hingga menengah diharuskan memulai kegiatan belajar pukul 06.00 WIB setiap hari Senin hingga Jumat.

Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menata ulang kedisiplinan pelajar.

Gubernur KDM berharap seluruh sekolah dan orang tua bisa turut berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka agar mematuhi dua aturan ini: jam malam dan jam masuk sekolah baru.

Halaman:

Tags

Terkini