Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa berkas perkara masih dalam penanganan dan akan dilanjutkan hingga proses pengadilan.
Penangguhan penahanan ini sekaligus menjadi bentuk kebijakan yang mengedepankan aspek pembinaan, mengingat status mereka sebagai mahasiswa yang masih memiliki masa depan panjang.
Namun, dengan status tersangka yang masih melekat, para mahasiswa harus tetap menjalani prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan dan proses pengadilan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!