SketsaNusantara.id- Kepala Dusun Krajan Subur Wicaksono (47), Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Jember, dijerat oleh polisi melakukan pembacokan terhadap Yuli Agustin (39) gegara masalah batas tanah pada Sabtu 31 Mei 2025.
Polisi menjeratnya dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara karena masuk penganiayaan berat.
Menurut Kapolsek Semboro, Iptu Andreas, menyampaikan bahwa pelaku pernah pernsh disidangkan dan divonis percobaan selama 9 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap korban yang sama, yakni Yuli Agustin pada Januari 2025.
Baca Juga: Sasar Ribuan Lansia di Jember, Mensos Gus Ipul Targetkan Penerima Manfaat Operasi Katarak Lebih Luas
Saat ini, pelaku juga melakukan hal yang lebih parah dengan pembacokan.
“Pelaku sudah pernah disidangkan dan divonis hukuman selama 9 bulan. Namun kali ini pelaku mengulangi perbuatannya kembali,” katanya, Sabtu 31 Mei 2025.
Selanjutnya kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari pelaku, motif pembacokan bisa disimpulkan dikarenakan permasalahan batas tanah.
Baca Juga: Tragis! Kasun di Jember Bacok Seorang Warga Gegara Masalah Batas Tanah
“Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah yang sudah beberapa kali di mediasi namun gagal. Keduanya sebenarnya juga pernah terlibat cekcok hingga korban menderita luka ringan,” ujarnya.
Jajarn Reserse Keiminal Polsek Semboro telah selesai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti kerudung korban, bekas rambut korban, bercak darah dan timba yang terkena bercak darah.
Polisi juga meminta keterangan sejumlah tetangga korban yang tadi kebetulan membantu mengantarkan korban ke Puskesmas.
“Tadi ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh Kanit Reskrim beserta anggota,” paparnya.
“Anggota juga meminta keterangan korban atas nama jumainah, yang membawa korban ke Puskesmas,” tandasnya.***