Menurut Komdigi, upaya ini dilakukan untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna dari layanan digital tersebut.
Untuk PSE yang memerlukan panduan lebih lanjut mengenai pendaftaran maupun pembaharuan data, Komdigi menyediakan informasi lengkap di situs resmi mereka.
Dari mulai kriteria sistem elektronik yang diwajibkan untuk melakukan pendaftaran, hingga persyaratan pendaftaran.
Komdigi tidak mengenakan biaya untuk proses pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai dengan Tanda Daftar terbit.
Manfaat dari pendaftaran PSE ini berguna bagi entitas maupun masyarakat Indonesia.
Termasuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap PSE.
Syarat untuk melakukan pendaftaran di antaranya yaitu gambaran umum sistem yang sudah sesuai dengan keamanan informasi, melakukan perlindungan data, serta uji kelayakan sistem elektronik.
Sistem elektronik yang wajib didaftarkan PSE oleh Komdigi meliputi portal, situs, maupun aplikasi yang salah satunya yaitu menawarkan barang atau jasa.
Layanan mesin pencari serta pemrosesan data pribadi yang berkaitan dengan aktivitas transaksi elektronik.
PSE Lingkup Privat menurut Komdigi perlu segera mengambil tindakan untuk mematuhi regulasi yang berlaku sekaligus memastikan kelanjutan operasional di Indonesia.****
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!