SketsaNusantara.id - Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi telah mengeluarkan peringatan kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang belum terdaftar maupun belum melakukan pembaharuan data.
Langkah ini diambil sebagai upaya dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sekaligus menjaga keamanan sistem elektronik di Indonesia.
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman Komdigi, ada setidaknya 36 entitas PSE privat yang mendapatkan peringatan.
Baca Juga: Ramai Berita Pembatasan Promo Gratis Ongkir yang Hanya 3 Hari, Komdigi Berikan Pernyataan ini
Di mana PSE tersebut belum memenuhi kewajiban baik pendaftaran maupun pembaharuan data.
Peringatan ini menurut Komdigi bertujuan untuk mendorong entitas tersebut segera melakukan pendaftaran.
Selain itu, memastikan jika data yang disampaikan akurat dan terkini.
Kegagalan entitas tersebut dalam memenuhi kewajiban mendaftar maupun pembaharuan data dapat menyebabkan sanksi.
Salah satunya yaitu sanksi administratif berupa pemutusan layanan akses.
“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan,” jelas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Pentingnya Pendaftaran dan Pembaharuan Data
Menurut laman PSE Komdigi, pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.
Baca Juga: Jangan Salah Paham, Gratis Ongkir Masih Aman! Komdigi Jelaskan Aturan Baru Diskon Ongkos Kirim
Tujuannya yaitu untuk memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik beroperasi sesuai dengan standar keamanan serta perlindungan data yang ditetapkan pemerintah.
Artikel Terkait
Kabar Gembira untuk Para Pemuja Satelit! Komdigi Beri Diskon 50 Persen untuk Pembelian Paket Data, Ini Mekanismenya...
Fakta Menarik Raline Shah, Staf Ahli Menteri Komdigi yang Kini Genap Berusia 40 Tahun, Keturunan Multikultural?
Woro-Woro! Komdigi Minta Masyarakat Cepat Beralih dari SIM Fisik ke eSIM, Ini Keunggulannya
Ramai Masyarakat Lakukan Scan Retina dengan Imbalan Sejumlah Uang, KOMDIGI Bekukan Izin Worldcoin dan WorldiD
Apa itu Worldcoin? Layanan Digital yang Banyak Dibicarakan hingga Izinnya Dibekukan Komdigi