SketsaNusantara.id - Kuasa hukum Lisa Mariana, Daniel Nababan, menyampaikan pernyataan tegas terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa upaya gugatan yang dilakukan kliennya bertujuan untuk mengungkap kebenaran melalui jalur ilmiah dan hukum yang sah.
“Proses dari upaya gugatan kami adalah ingin mengetahui atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil lahirlah seorang anak yang harus diuji melalui Tes DNA Kedokteran Ilmiah,” ujar Daniel Nababan dilansir SketsaNusantara.id dari Shorts Youtobe Metrotvnews pada 29 Mei 2025.
Daniel juga menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang secara hukum untuk menetapkan hubungan antara seseorang dengan seorang anak, bukan pihak lain di luar proses peradilan.
“Tidak ada satupun di negara ini yang bisa mengatakan anak itu adalah anaknya Ridwan Kamil atau bukan, harus melalui perintah pengadilan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pernyataan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan sebelumnya.
“Terkait kemarin ada statement di saat ada penyidikan naik, dari mana ceritanya penyidik tahu kalau itu pencemaran nama baik dan polisi menyuruh untuk Tes DNA,” katanya dengan nada kritis.
Menurutnya, proses hukum harus mengikuti prosedur resmi sesuai aturan perundang-undangan.
“Harus diingat, tes DNA itu haruslah lembaga dari peradilan. Namun kami kembali lagi beracuan dari undang-undang, mengharapkan dan mewajibkan pihak Bapak Ridwan Kamil datang secara langsung,” ujar Daniel.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Hadir Pada Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Saling Perang Statement
Pernyataan tersebut merupakan upaya hukum yang menegaskan bahwa masalah terkait nama baik dan identitas anak harus diselesaikan melalui jalur resmi, yaitu pengadilan dan institusi yang memiliki kewenangan sah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini