Sementara itu, terduga pelaku Christiano Tarigan pada hari ini resmi ditetapkan dengan status sebagai tersangka.
Meskipun hasil urin dinyatakan negatif alkohol dan narkoba namun bukti-bukti lain yang berhasil dihimpun pihak berwajib cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Dilaporkan tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini