Sementara itu, terduga pelaku Christiano Tarigan pada hari ini resmi ditetapkan dengan status sebagai tersangka.
Meskipun hasil urin dinyatakan negatif alkohol dan narkoba namun bukti-bukti lain yang berhasil dihimpun pihak berwajib cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Dilaporkan tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Rieke Diah Pitaloka Dukung 'Justice for Argo', Tegaskan Jeratan Hukum bagi Christiano Tarigan: Jangan Kebiasaan Hilangkan Nyawa Terus Diganti Duit!
Kenapa Polisi Belum Menahan Christiano Tarigan Penabrak Argo Mahasiswa UGM? Polda DIY Buka Suara
Pamflet Justice For Argo Warnai Wisuda UGM Hari Ini, Foto Wanted Christiano Tarigan Jadi Sorotan: Dicari Oleh Rakyat
Curhatan Lawas Argo Ericko Viral, Mahasiswa UGM yang Tewas Kecelakaan Ini Pernah Ceritakan Perjuangan Sang Ibu Berjualan Kue untuk Menyambung Hidup
Wisudawan UGM Pamerkan Poster Justice For Argo Usai Terima Ijazah saat Prosesi Wisuda, Netizen: Acara Sakral Tambah Sakral
UGM Gelar Wisuda, Netizen Cari Pemilik Akun Ci_Ccu hingga Pasang Poster Wanted Christiano Tarigan: Justice For Argo