SketsaNusantara.id - Dua hari lalu, tepatnya 26 Mei 2025, Fakultas Hukum UGM merilis pernyataan resmi akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Argo Ericho Achfandi.
Tindakan pemberian bantuan hukum tersebut sebagai bentuk tanggung jawab serius Fakultas Hukum UGM menangani kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa salah satu mahasiswanya.
Dilansir SketsaNusantara.id dari instagram @law.ugm, melalui fitur story menampilkan video proses pendampingan hukum yang mulai dijalankan.
Pendampingan hukum tersebut melibatkan unit Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM yang turun tangan langsung bertemu dengan keluarga korban.
Dalam video tersebut tampak Ibunda almarhum yang berdiskusi langsung bersama dengan pengelola PKBH pada pertemuan di hari Rabu, 28 Mei 2025.
Selain PKBH, petinggi UGM lain yang hadir adalah Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi yaitu Dr. Heribertus Jaka Tryana, SH, LL.M., MA dilaporkan hadir di gedung FH UGM.
Dalam pertemuannya dengan wartawan, Heribertus membenarkan adanya arahan langsung Dekan untuk memberikan bantuan hukum.
"Kami dari Fakultas Hukum UGM itu atas perintah Bu Dekan, kami mendampingi korban dan keluarga korban untuk melaksanakan pendampingan hukum hak-hak terhadap korban dan keluarganya," jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa Fakultas Hukum UGM telah menyiapkan 3 orang pengacara untuk mendampingi keluarga hingga kasus hukum selesai.
"Tim kuasa hukum sudah kami bentuk. Tiga orang advokat mitra dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM," urainya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Dekan Bidang Penelitian itu menyampaikan pula harapan Ibu korban yang menginginkan kasus kematian anaknya dapat ditangani secara objektif dan mengungkap fakta yang seterang-terangnya.