SketsaNusantara.id - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau FH UGM memberikan pernyataan sikap atas meninggalnya Argo Ericko Achfandi.
Lewat akun Instagramnya @law.ugm, fakultas tempat Argo tercatat sebagai salah satu mahasiswanya itu menegaskan akan memberikan pendampingan bagi keluarga korban.
FH UGM juga akan mengawal proses hukum kasus yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Christiano Tarigan.
“Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga korban,” begitu isi salah satu poin dalam pernyataan FH UGM.
Unggahan tersebut pun diserbu netizen yang mewanti-wanti agar FH UGM benar-benar mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.
“Tolong dengan sangat dampingi dan kawal kasus ini kami mohon. Ibunya korban hanya single mom yang berjuang untuk keadilan putranya,” komentar akun @notactiveone_.
“Yang dituntut adalah tegaknya keadilan ya, bukan sekedar proses hukum #justiceforArgo,” tulis akun @dibesarkan.buku.
Netizen juga meminta agar FH UGM menuntut pelaku penabrakan, Christiano Tarigan diproses hukum.
“Kalau pelaku nggak dihukum seadil-adilnya, ganti aja nama fakultasmu jadi fakultas PAUD,” komentar netizen.
Netizen menilai, jika FH UGM tidak bisa memperjuangkan keadilan termasuk membuat pelaku penabrakan dihukum, kredibilitas fakultas yang didiriikan tahun 1946 ini jadi taruhannya.
“Kalau sampai pelakunya nggak dihukum, berarti taruhannya kredibilitas dari seluruh tenaga pendidik Fakultas HUkum UGM. Mind you, sudah berapa kali dosen tersebut mengikuti sidang sebagai ahli hukum, kan? Jangan sampai anak hukum dikhianati oleh hukun itu sendiri,” tulis @aidaaapp.
Selain Fakultas Hukum UGM, Fakultas Ekonomika dan Bisnis juga turut memberikan pernyataan sikap atas kasus yang melibatkan salah satu mahasiswanya itu.