SketsaNusantara.id - Sistem QRIS yang diinisiasikan oleh Indonesia mulai diakui oleh negara-negara lain di kawasan global.
Inovasi dalam sistem keuangan negara tersebut digagas oleh Bank Indonesia bersama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.
Tujuan utama dari ide yang diluncurkan sejak 17 Agustus 2019 ini adalah untuk membantu transaksi keuangan warga negara, khususnya UMKM agar lebih inklusif dan memudahkan.
Terobosan QRIS mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2020, sedangkan transaksi QRIS antarnegara dimulai sekitar Agustus 2022 diawali dari kawasan Asia.
Negara-negara Asia yang bergabung di periode awal tersebut adalah Thailand, Malaysia, dan Singapura.
Integrasi sistem QRIS dengan QR negara-negara yang terlibat dinilai menguntungkan karena turut berpartisipasi mengurangi ketergantungan terhadap nilai tukar mata uang dolar amerika.
Selain itu, QRIS menjadi fitur penting mendorong persaingan UMKM di era digital melalui transaksi keuangan yang mudah dan cepat, sehingga pengusaha tidak perlu menggunakan mesin EDC mahal.
Kemajuan sistem QRIS tersebut terdengar sampai ke negara adidaya Amerika. Presiden Donald Trump melayangkan protes dengan nada khawatir akan penerapan QRIS yang semakin luas di kawasan Asia.
Menurutnya, sistem QRIS memberikan keuntungan besar terhadap keuangan lokal. Sebaliknya, membuat perusahaan internasional seperti Visa dan Mastercard yang beroperasi di Indonesia terancam merugi.
Baca Juga: Gelar Wisuda, Pendidik Ini Tekankan Pesantren Sebagai Kawah Candradimuka Santri untuk Wujudkan Mimpi
Meskipun dikritik keras oleh Trump, QRIS tetap maju sebagai langkah strategis mengembangkan kiprah industri UMKM di tingkat global.
Hal ini ditunjukkan dengan bertambahnya negara-negara Asia yang mendukung diterapkannya sistem transaksi QRIS di negaranya.